Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Berdo’a Bersama-sama Sambil Mengangkat Tangan Setelah Selesai Sholat Fardhu

Posted by Admin pada 07/05/2009

Tanya: Saya menyaksikan sebagian orang-orang yang shalat berjamaah seusai mereka shalat, mereka berdoa dengan bersama-sama, apa hal ini dibolehkan? Berilah kami fatwa semoga Anda mendapat balasan di sisi-Nya.

Jawab: Berdoa setelah shalat, tidak mengapa. Akan tetapi setiap orang berdoa sendiri-sendiri. Berdoa untuk dirinya dan saudaranya sesama ummat Islam. Berdoa untuk kebaikan agama dan dunianya, sendiri-sendiri bukan bersama-sama.

Adapun berdoa bersama-sama setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena tidak ada keterangannya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tidak dari shahabatnya dan tidak dari kurun-kurun yang utama bahwa dahulu mereka berdoa secara bersama-sama, dimana sang imam mengangkat kedua tangannya, kemudian para makmum mengangkat tangan-tangan mereka, sang imam berdoa dan para makmum juga berdoa bersama-sama dengan imam. Ini termasuk perkara bid’ah.

Adapun setiap orang berdoa tanpa mengeraskan suara atau membuat kebisingan hal ini tidaklah mengapa, apakah sesudah shalat wajib atau sunnah.

Sumber :Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (2/680)

http://www.ahlussunnah-jakarta.com, Oleh Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Judul asli: Doa Bersama Setelah Shalat

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

Satu Tanggapan ke “Berdo’a Bersama-sama Sambil Mengangkat Tangan Setelah Selesai Sholat Fardhu”

  1. jadi ga boleh ya do’a bersama itu…
    apakah meng-amin-i do’a yang dipanjatkan termasuk do’a bersama2 ?
    berdo’a di khutbah ke-dua ketika ibadah shalat jum’at juga apa termasuk do’a bersama2 ?
    maaf klo terlalu banyak bertanya…
    ——————
    Berdo’a bersama sama setelah sholat fardhu tidak pernah dilakukan oleh rasulullah dan para sahabat termasuk para tabi’in dan setelahnya.
    Adapun berdoa pada saat khotbah jum’at yang kedua sudah ada tuntunannya. hanya saja untuk meng Amin kannya tidak di jarhkan (suara keras) tapi cukup di dalam hati dengan lirih. Para ulama berpendapat menjahrkan dengan suara keras termasuk dari ucapan sedangkan dalam khutbah jum’at makmum dilarang untuk berbicara karena akan menghilangkan pahala sholat jum’at itu sendiri. wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: