Apakah Rokok Haram ?
Posted by Admin pada 21/05/2009
Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.
– Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.
– Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
– Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
– Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
– Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
– Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.
– Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
– Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
– Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
– Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.
Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.
Apakah anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk.
Memohonlah kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang sabar.
Sumber: http://ghuroba.blogsome.com, Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”, Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Penerbit Darul Khair, Jeddah
Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/
ism said
alhamdulillah aku udah beberapa tahun mengharamkan Rokok
kolojengking said
Alhamdulillah… Kojeng juga dari dulu gak merokok. jadi satu dosa bisa kojeng hindari… syukron…
wadiyo said
Assalamu ‘alaikum wr wb
Jazzakumullohu khoiron katsiro atas artikel rokoknya Insya Alloh bermanfaat bagi umat.Mari kita gencarkan bahwa rokok sangat merugikan ditinjau dari unsur mana saja,apalagi sebagian besar umat Islam saat ini masih menjadi perokok ,semoga mereka sadar bahwa merokok hukumnya adalah harom.
Semoga kita diberi kekuatan oleh Alloh SWT untuk mengajak umat Islam bisa menghindari rokok.Amien
wassalamu ‘alaikum wr wb
wadiyo
yayat said
Renungkan ihwan. syukron, keluarga ane ga ada nyang doyan rokok, coba kalo nyandu : duit abis, pikiran sutris, penyakit kronis, istri nangis, eeh di akhirat ngemis-ngemis pula…
Antara Bau Bawang dan Bau Rokok – Adab Dalam Masjid « Qur’an dan Sunnah said
[…] Baca Risalah terkait ini : Apakah Itu Rokok Haram ? […]
Masrial. MR said
As Wr wb.
Merokok itu memang haram, kalo merokok ditempat umum, asap rokok mengganggu orang disekitarnya, merokok khusus dikamar sendiri membunuh diri sendiri dengan perlahan-lahan, itulah akibat merokok duit habis dibakar yg dapatnya apa….?. hanya penyakit…. bukan…? he he he.
Imam yang Perokok dan Memotong Jenggotnya « Qur'an dan Sunnah said
[…] Apakah Rokok Haram ? […]
Arif Rahman said
Alhamdullilah,sekarang saya jadi tahu bahwa meroko merupakan perbuatan yang berbahaya,, dan Alhamdulillah di indonesia sudah ada ormas islam yang sudah mengharamkan merokok,,, dan semoga dengan adanya fatwa ini umat islam menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohani…. dan dapat menegakkan kalimah ALlah dimuka bumi ini karena mu’min yang kuat lebih baik dari pada mu’min yang lemah