Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung

Posted by Admin pada 21/06/2009

Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?

Jawab :

Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..

Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah tersebut. ”

Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang lebih baik darinya.

Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut, ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik dari Abu Salamah.”

Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya.

Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).

-Allahu a’lam bishshawab-

Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari : Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian. Penerjemah: Abu Abdirrahman bin Munir, Muraja’ah : Al-ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc. Penerbit : Qaulan Karima, Purwokerto. Cet. pertama. Hal. 290-291.

2 Tanggapan ke “Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung”

  1. limpo50 said

    Terkadang pakaian hitam itu bukan karena ada apanya, tapi sebatas pakaian itu sebagai penutup aurat seperti halnya pakaian berwarna (termasuk putih) yang lainnya.

    InsyaAllah, Kalau niatnya seperti itu tidak mengapa.

  2. ism said

    akhi mau tanya tentang hukum jihad di negara-negara islam yang sedang di dzolimi.

    ————————-
    Afwan dalam hal ini ana masih belum banyak mengetahui, kalau ingin mengetahui lebih dalam anti bisa baca di http://jihadbukankenistaan.com atau di website http://www.assalafy.org

    Untuk Palestina: fatwa Syaikh ibn baz mengatakan bila kondisi rakyat Palestina lemah hendaklah ia Hijrah dalam rangka menyusun kekuatan dan Negara Saudi bersedia menerimanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam keadaan lemah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk Hijrah ke Madinah.

    Adapun untuk jihad ke negara Palestina ada persyaratan2 yang perlu diketahui seperti: adanya persetujuan dari Ulama dan Pemerintah. dan syarat lain seperti yang dituturkan Ustadz kami (al Ustadz Luqman ba’abduh) dlm recnya, yaitu Peralatan perang, Kekuatan phisik dsb.
    Adapun untuk pergi sendiri2 /hizb ke Palestina, disana juga banyak hizb (partai) yang saling bertikai seperti Fatah dengan Hamas juga Hisbullah.

    Kemudhoratan yang sangat besar bila seluruh ummat Islam berjihad ke Palestina.. dan pastilah negara negara kafirpun tidak tinggal diam dalam masalah ini membantu negara Yahudi. Apa nyamannya dalam beribadah kalau semua negara Islam seperti kita ikut lululantak juga, karena masalah satu negara kecil (palestina). Sementara ini bantuan do’a yang dapat kita berikan untuk saudara kita di Palestina.

    Untuk lebih jelasnya anti baca di website diatas, ana juga terbatas pengetahuannya tentang hal ini. dan Jihad yang paling besar adalah menuntut ilmu yang syar’i dulu. wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: