Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa

Posted by Admin pada 23/06/2009

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah

Tanya : Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus meng-qadha’ shalat ?

Jawab :

Adapun orang yang tertidur atau lupa maka Peletak Syari’at Yang Maha Bijak (ALLAH Ta’ala-pen.) telah memberikan solusi baginya dengan memerintahkan keduanya mengerjakan shalat sewaktu bangun dan teringat, jikalau dua orang ini telah melakukannya ALLAH Ta’ala akan menerima shalat mereka dan menjadikannya penebus apa yang terlewatkan. Sedangkan kalau keduanya sengaja meninggalkan ketika sudah bangunnya dan teringat, maka keduanya berdosa.

Dinukil untuk http://najiyah1400h.wordpress.com dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc., Penerbit : Pustaka Salafiyyah. Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58.

4 Tanggapan ke “Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa”

  1. Terima Kasih ilmunya

  2. niatnya gimana?
    niat mengqadha sholat yang tertinggal, apa niat sholat yang tertinggal?

    niat sholat yang tertinggal karena tidur

  3. […] Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa […]

  4. […] Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa […]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: