Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa
Posted by Admin pada 23/06/2009
Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah
Tanya : Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus meng-qadha’ shalat ?
Jawab :
Adapun orang yang tertidur atau lupa maka Peletak Syari’at Yang Maha Bijak (ALLAH Ta’ala-pen.) telah memberikan solusi baginya dengan memerintahkan keduanya mengerjakan shalat sewaktu bangun dan teringat, jikalau dua orang ini telah melakukannya ALLAH Ta’ala akan menerima shalat mereka dan menjadikannya penebus apa yang terlewatkan. Sedangkan kalau keduanya sengaja meninggalkan ketika sudah bangunnya dan teringat, maka keduanya berdosa.
Dinukil untuk http://najiyah1400h.wordpress.com dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc., Penerbit : Pustaka Salafiyyah. Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58.
riri maysyuri said
Terima Kasih ilmunya
eden firmansyah said
niatnya gimana?
niat mengqadha sholat yang tertinggal, apa niat sholat yang tertinggal?
niat sholat yang tertinggal karena tidur
Berhari hari Tidak Sholat Karena Pingsan (Tidak Sadar), Apakah Wajib Mengqadhanya? « Qur'an dan Sunnah said
[…] Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa […]
DALIL-DALIL WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH DI MASJID « Qur'an dan Sunnah said
[…] Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa […]