Hukum “Oral Sex”
Posted by Admin pada 11/07/2009
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
Baca risalah terkait ini :
1.HOMOSEKS dan Pengobatannya
2.Bolehkah ber “ORAL SEKS”
3.Bagaimana dengan “ANAL SEKS”?
4.Bolehkah ONANI atau MASTURBASI ?
5.Hukum SEX LESBI (LESBIAN) Dalam Islam
6.Bolehkah Bersetubuh Sebelum Istri… ?
Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/
Hidayat Fatullah said
Oral Seks. Sebelumnya perlu kami jelaskan dulu, bahwa pada dasarnya mubah hukumnya..
—————
Diharamkannya oral seks karena
1. bertasyabbuh (menyerupai) hewan seperti anjing. Dan banyak hadits, Rasul melarang untuk menyerupai hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak.
2. menyerupai orang2 kafir.
Bhe said
saya setuju kalau diharamkan…
pogung said
betul sekali..
Parjoko said
Banyak di antara kita yg sudah tahu haram tapi tetap digunakan. Oral sex adalah sesuatu yg sangat menjijikkan bagi orang beriman tp bg orang2 yg jauh dari iman terutama orang kafir terasa sebagai kenikmatan. Budaya oral sex adalah budaya kafir yg ingin merusak budaya Islam. Sebenarnya masih banyak cara yg dapat dilakukan saat berhubungan intim selain oral sex.
Hukum “Anal Sex” « Qur'an dan Sunnah said
[…] Terakhir Hukum “Oral Sex” « Qur'an dan Sunnah on Hukum “Anal Sex”Homosex dan Pengobatannya « Qur'an dan Sunnah on Hukum […]
Hukum Onani atau Masturbasi « Qur'an dan Sunnah said
[…] Terakhir Hukum “Anal Sex” « Qur'an dan Sunnah on Hukum “Oral Sex”Hukum “Oral Sex” « Qur'an dan Sunnah on Hukum “Anal Sex”Homosex dan […]
victor said
assalamualaikum…
saya mau tanya, mungkin tidak ada hubungan nya sama dengan tema di atas sebelumnya..
apakah hukumnya haram/halal bagi kaum laki-laki jika dia membesarkan/ memperpanjang alat kemaluan nya? dan sebalik nya jika itu wanita?
terima kasih
—————————–
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh.
ini termasuk merubah ciptaan Allah Subhanahu wata’ala yang diberikan kepada kita. dan syetan telah berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)” (Hadist Riwayat Bukhari – Muslim). Wallahu’alam.
Hukum Seks Lesbi (Lesbian) Dalam Islam « Qur'an dan Sunnah said
[…] ArtikelPembagian Waktu dalam Belajar dan Menghapal7 (tujuh) Cara Mengatasi Kesulitan RizqiHukum "Oral Sex"Hukum Memakai Cincin Pertunangan atau Cincin Kawin7 (Tujuh) Puasa-Puasa Sunnah Yang Perlu Kita […]
nurhayu said
Saya baru tahu kalau oral seks itu haram….ini merupakan ilmu yang berguna bagi saya, dunia maupun akhirat sehingga dapat semakin meningkatkan ketakwaan saya pada Allah swt.
Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki « Qur'an dan Sunnah said
[…] Perjalanan Arwah dari satu Jasad ke Jasad LainnyaSemua ArtikelBarang-barang BERTUAH Penolak BalaHukum "Oral Sex"Bolehkah Menonton Permainan Sulap?Ringtone Dengan Ayat Ayat Al-Qur’an7 (tujuh) Cara Mengatasi […]
Apakah Pelaku Onani/Masturbasi Mendapat Dosa Seperti Orang yang Berzina? « Qur'an dan Sunnah said
[…] dalam Berwudhu12 (Duabelas) Tempat yang Banyak Ditemukan Para SyaitanHukum Onani atau MasturbasiHukum "Oral Sex"5 (Lima) Perkara yang Dapat Meningkatkan Iman Seseorang15 (Limabelas) Adab Berkendaraan dan […]