Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

9 (Sembilan) Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Posted by Admin pada 21/08/2009

Beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai batal nya puasa namun sesungguhnya tidak demikian, seperti makan dan minum karena lupa, mincicipi masakan.. simak selengkapnya.

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)

(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).

Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930)

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:

a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.

b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.

c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:

Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)

Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

… يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي …

“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)

Dan juga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ

Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa)

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam sebuah atsar:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ

Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber http://asysyariah.com, Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc, judul asli Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa.

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

Baca risalah terkait ini:  5 (Lima) Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

32 Tanggapan ke “9 (Sembilan) Hal yang Tidak Membatalkan Puasa”

  1. gw paling sering nomor 8…
    hhehe
    _______________________________________________________
    http://WWW.KENALANYUK.COM <== facebook buatan INDONESIAA ASLIIII!!! AYOOO GABUNG!!!!

  2. […] 9 (sembilan) Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Qur'an Dan Sunnah, 21 Aug 09 – 21:54beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian, seperti makan dan minum karena lupa, mincicipi masakan.. simak selengkapnya. Ada sejum… […]

  3. Jazakumullahu khair…
    Subhanallah, banyak ilmu dari artikel ini..Suntik sebagai pengobatan ternyata tidak membatalkan puasa. Akh, kalo donor darah, apakah juga termasuk membatalkan puasa? karena mengeluarkan darah dengan sengaja dalam jumlah banyak.
    Afwan Baarakallahu fiyk

  4. mulyasetya said

    iya setuju saya suka yang no.8.

  5. rika said

    Thanks ya infonya….

  6. Ahid said

    maturnuwon artikelnya…

  7. abu salsabila said

    dari USTADZ SYAEFUDDIN ZUHRI?
    alias SYAEFUUDIN JAELANI?
    Hmmmm….
    Kayaknya sering denger belakangan ini..

  8. salam hangat dan sukses selalu

  9. amasykur said

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    shilaturahim balasan, … banyak ilmu yang disampaikan. jazaakallah

  10. […] dibaca 9 (Sembilan) Hal yang Tidak Membatalkan Puasa5 (Lima) Hal yang Dapat Membatalkan PuasaJumlah Raka'at dalam Shalat TarawihSemua ArtikelHukum Makan […]

  11. prideofthecity said

    oyi sam, kera ngalam. sam klo kan mlm.x mimpi basah, trus sahur ya sahur tp lom mandi besar, gmn tuh sam???

    makan sahur aja.. nanti mau shalat subuh baru mandi.

  12. Siti Fatimah Ahmad said

    Assalaamu’alaikum..

    Alhamdulillah..lama tidak berziarah di laman ilmu ini. Mudahan mendapat rahmat dan berkat dari Allah atas segala ilmu yang dikongsikan. Salam Ramadhan dan mesra selalu dalam persaudaraan islam. Selamat berpuasa, bersahur dan berbuka esoknya.

    wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh.
    syukron telah ziaroh ke blog ini, insyaallah ana bertandang lagi ke blog ukhti. selamat menunaikan ibadah shoum. barakllahufiik.

  13. marsaja said

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
    Ya terima kasih atas kunjunganya. Memang sebagai manusia alan lebih mulia jikalau setiap insan dengan ikhlas mampu menebarkan manfaat di sekitarnya walau sekecil apapun dan termasuk kepada makhluk yang paling kecil sekalipun. Artikel anda sangat bermanfaat khususnya kepada yang awam seperti kami, karena cukup mudah dicerna. Namun kami pribadi ada satu pertanyaan yang patut direnungkan yaitu “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Trims atas jawabannya
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    ————————–
    Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh,
    Kita diperintahkan untuk berpuasa agar menjadi orang yang bertaqwa.
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    ”Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian ash-shaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]
    untuk pembahasan taqwa dan makna taqwa akan kami postingkan nanti.

    https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/08/20/hikmah-dan-keutamaan-dalam-berpuasa/

  14. maaf baru berkunjung lagi…….. puasa-puasa begini enak kalo istirahat di blog ini heheee…
    Met menjalankan ibadah puasa aja buat semua sobat blogger

  15. kusdiyono said

    Txs atas infonya, namun ada satu pertanyaan dari anak2, yaitu jika ke warnet lalu mereka buka situs “porno” nasib puasanya gimana ya ???warnet saat ini kan banyak banget..

    Ummat Islam tidak selayaknya dalam beribadah puasa berbuat demikian kecuali orang orang yang fasik, bodoh dan puasanya hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja.

  16. augustwife said

    Assalamu’alaikum
    ..sungguh bermanfaat buat ana yang fakir masalah agama.
    Wassalamu’alaikum

  17. Ammar said

    sangat setuju, mungkin hanya org yg lalai akan bersaksinya pd Rabb nya, jk puaza saja maupun dluar puaza mazih suka buka situz triple-x pangkat-x. Makasih dah memperjelas tentang apa yg mbatalkan puaza

  18. Myryani said

    makasi yak infonya,,,,

  19. widdy said

    yups no.8 paling sering
    coz biasa keramas tiap sore

  20. NURA said

    salam sobat
    trims infonya
    saya jadi tahu 9 hal yang tidak membatalkan puasa.

    selamat menunaikan ibadah puasa.

  21. abu hafizh said

    Ilmu yg sangat bermanfaat. Syukron tlah mengingatkan….
    Salam buat sobat smua..

  22. Assalamualaikum,
    maaf nih bru mampir setelah sekian lama sedikit terlupakan! Semoga tetap istiqamah di jalan dakwah!

    wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh.
    selamat berkunjung kembali bang, barakallahufiik

  23. jasadh said

    salam kenal…
    wah, jadi tambah pengetahuan nih..
    makase yak…

    met puasa buat semua..

  24. nh18 said

    Aahhhhh …
    Alhamdulillah …
    Saya senang sekali dengan blog ini …
    Banyak hal … yang bisa dipelajari …
    plus dalil-dalilnya lengkap pula ..

    salam saya

  25. tforce2009 said

    Jazakumullahu khair…
    artikel yang mendidik
    semoga artikel ini dapat berguna bagi orang banyak,
    amin,
    ijin co-pas, bwt artikel mingguan

    silahkan .

  26. yuwaku said

    artikel yang berguna buat menambah pengetahuan tentang ibadah puasa.. salam kenal aja .. terima kasih..

  27. assalamu’alaikum..

    kalau boleh tau madzi itu apa ya?

    Wa’alaykumsalam warohmatullahi wabarokaatuh.

    madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan berwarna bening agak lengket (cepel) biasanya keluar saat bercumbu atau terangsang. Air yang keluar dari kemaluan selain air kencing/urine (air seni) adalah Mani, Wadi dan Madzi.

  28. sagung said

    Hohoho. Sip. Bagus.

    Tapi yang nomer 9 tuh mending jangan. Bahaya.
    Takutnya ada yang korupsi setetes dua tetes.

  29. arcyspy said

    saya kemaren muntah saat perjalanan keluar kota, tpi puasa tetap saya teruskan..jdi memang ga membatalkan puasa ya..

    terimakasih atas infonya kk..

  30. m subchan said

    assalamualaikum.
    mas, bagaimana hukumnya berenang saat puasa ? apakah bisa membatalkan puasa ? makasih
    wassalam

    Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh..
    ada di point no.8
    8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus.
    Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.

  31. Bagus banget artikelnya. Thanks jadi banyak belajar ne… Thanks also for visit my page http://barudakgudang.wordpress.com..

  32. […] 9 (Sembilan) Hal yang Tidak Membatalkan Puasa […]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: