Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Berhari hari Tidak Sholat Karena Pingsan (Tidak Sadar), Apakah Wajib Mengqadhanya?

Posted by Admin pada 12/11/2009

Penulis: Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta

Soal: Ayahku berumur 92 tahun. Sebuah mobil telah menabrak kakinya hingga ia masuk rumah sakit. Selama 17 hari ia tidak mengerjakan shalat. Ketika ia siuman (sadar) ia meminta dan ingin mengqadha shalat yang ia tinggalkan. Berilah kami faidah, Wahai Syaikh? Fatwa no.2259

Jawab:

Bila selama ia meninggalkan shalat dalam keadaan sadar,maka wajib baginya untuk mengqadha shalat menurut kemampuannya, baik dengan berdiri, duduk, berbaring (dengan lambung kanan) ataupun berbaring (tidur telentang) yang dilakukan dengan niat dan amalan (praktek shalat).

Kemudian shalatlah pada hari pertama menurut tartibnya (berurutan), dimulai dari shalat fardhu yang pertamakali ia tinggalkan, lalu lakukan lagi shalat sesudahnya. Demikian seterusnya, baik pada hari kedua, ketiga, hingga selesai semua shalat yang ia tinggalkan.

Sedangkan jika selama ia meninggalkan shalat adalah dalam keadaan tidak sadar (hilang akal), maka ia tidak perlu mengqadha shalatnya.

Wabillahi taufiq. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para shahabatnya.

Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta, Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Anggota : Abdullah bin Ghudayyan

Dikutip dari Buku “Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Shalat,” Penerbit Media Ahlus Sunnah, Purwokerto, Dinukil dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta Judul: Shalat Orang Yang Pingsan Dan Sakit

Baca Risalah terkait ini:
1.Orang Yang Tidak Menjalankan Sholat Terus-menerus
2.Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa
3.Batas Terakhir untuk Shalat Isya
4.Meninggalkan Sholat Jama’ah Ciri Orang Munafik
5.Bagaimana Cara Bertayammum Dalam Keadaan Sakit atau di Saat Berpergian (Safar)?

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: