Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study
Posted by Admin pada 16/11/2009
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan
Soal: Ada adat yang terjadi, yaitu orang tua yang menolak anak perempuannya untuk dinikahi (ketika ada yang melamarnya) dengan alasan menyelesaikan studi di Universitas atau belajar untuk beberapa tahun. Apa hukumnya? Bagaimana nasehat Syaikh bagi mereka? karena terkadang ada sebagian muslimah yang belum menikah pada umur 30 tahun atau lebih.
Jawab : Hukum perkara yang demikian adalah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau bersabda: ”Apabila datang kepada kalian seseorang yang diridhai (baik) agamanya maka nikahkanlah.” (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: Hadits hasan).
“Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang telah mampu memberikan ba’ah (mahar, nafkah, dll.) maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu menundukkan pandangan, dan menjaga farj (kemaluan).(HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Melarang menikah mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan maslahat nikah (kebaikan-kebaikan yang didapat dalam pernikahan). Oleh sebab itu saya nasehatkan kepada para wali perempuan dan para muslimah agar tidak melarang seseorang yang akan menikah dengan alasan menyelesaikan studi atau belajar. Memungkinkan bagi seorang perempuan mensyaratkan pada suaminya untuk menemani sampai selesai studinya dengan syarat tidak disibukkan dengan anak-anaknya. Yang seperti ini boleh. Akan tetapi, keberadaan perempuan yang belajar pada tingkat universitas adalah suatu hal yang tidak perlu.
Saya pandang, sesungguhnya apabila seorang perempuan telah selesai studinya pada tingkat Ibtidaiyah (di Makkah) yang menjadikannya mampu membaca dan menulis, kemudian diamalkan untuk membaca kitabullah dan tafsirnya, hadits-hadits Rasulullah dengan syarah-nya (penjelasannya), maka sudah cukup baginya. Kecuali apabila ilmu yang dipelajarinya adalah ilmu yang dibutuhkan manusia, seperti ilmu kedokteran. Meskipun demikian, tetap dengan syarat tidak adanya ikhthilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan di satu tempat) atau yang lainnya.
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab As ilah Muhimmah) Sumber: Buletin Al Atsary, Semarang Edisi 22/1428. Dikirim via email oleh Al Akh Dadik
Dikutip dari darussalaf.or.id offline Penulis: Fadhilatu Asy Syaikh ‘Allamah Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Alu Fauzan, Judul: Tanya jawab
Baca Risalah terkait ini:
1.Nasehat Bagi Wanita yang Terlambat Menikah
2.NIKAH DALAM KEADAAN HAMIL- HAMIL DI LUAR PERNIKAHAN
3.Bila Jodoh… tak Kunjung Tiba !
4.JANGANLAH INGKAR JANJI
5.Memakai Cincin Pertunangan atau Cincin Kawin
6.Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan)
7.CARA MENGUCAPKAN IJAB KABUL
8.Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah
9.ARTI SEBUAH CINTA !
Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/
Siti Fatimah Ahmad said
ASSALAAMU’ALAIKUM..
KEPADA SAHABATKU… SAMBUTLAH UCAPAN DARIKU. SERANGKAI KATA PENGGANTI DIRI. UNTUK MENYAMBUT HARI PERTEMUAN YANG BESAR. JARI SEPULUH KU SUSUN JUGA. AGAR KESALAHAN DIAMPUN SEMUA. TANDA IKHLAS PERSAHABATAN KITA.
SALAM DUNIA, SALAM SEMUA, SALAM HARI RAYA EIDUL ADHA DAN SALAM PERPISAHAN “BERJARAK” DARI SAYA DI BANGI, MALAYSIA.
Entry yang bermanfaat buat semua.
-SITI FATIMAH AHMAD-
jOe said
nice post…
wyne said
my routine visit here my friend
thank’s for the visit.. smile 4u
citromduro said
sebagai bahan kajian bagi orang tua di masa modern seperti sekarang
NURA said
artikelnya bermanfaat untuk para orang tua
ada alasan tertentu menolak menikahkan anak yang masih study.
karena anak yang dinikahkan nantinya agar siap mental, pandai mengatur rumahtangganya kalau sudah selesai studynya.
fai said
alhamdulillah.. mau komment, boleh ya.
Zaman dulu peran wali memang penting, karena para gadis tidak mengenal dunia luar, termasuk sosok seorang lelaki. sehingga pantas bila jodoh ditentukan oleh wali. Nah sekarang kondisinya berbalik …justru para gadis lebih mengenal calon suaminya daripada orangtua/walinya…masihkah wali harus menentukan hidup masa depan anak gadisnya ? bila ternyata hidupnya menderita saya khawatir para gadis akan menyalahkan orangtua karena pilihan jodohnya. menggapai kebahagiaan atau memperoleh penderitaan adalah taqdir Allah SWT, berusaha bertindak hati-hati dan penuh kalkulasi adalah ikhtiar dalam menjemput taqdir itu. Orangtua kita hormati karena jasa dan kebaikannya yang tiada pernah tergantikan, anak gadis giat belajar menyingkap rahasia ilmu ilahy sepatutnya dihormati. Komunikasi adalah kata kunci dari relasi yang terjadi antara orangtua dan anak ketika problem menghampiri….so ….syukran katsiiran atas pencerahannya, Jazakallah ahsanal Jaza….
—————————————————-
Menjodohkan anak (Istilah zaman siti nurbaya) tidak ada salahnya juga jika si anak menerima, jika tidak orang tua pun tidak boleh memaksakan sianak. malah kebanyakan yang dijodohkan oleh ortu mereka hidup berbahagia sampai akhirnya, karena dulu sang anak banyak didik agama baik di surau2, langgar dan pondok2 sehingga mengetahui juga mana yang halal dan yang haram.
Berbeda dengan sekarang proses yang melalui pacaran yang akhirnya menimbulkan hawa nafsu mulai dari berdua- duaan, berpegangan tangan, berpelukan… dan proses2 HARAM lainnya.
larangan Berdua duaan
Rasulllah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Jangan sekali-sekali salah seorang di antara kalian (kaum pria) berduan dengan seorang wanita, karena setan adalah pihak ketiganya“. [HR. At-Tirmidziy (2165), dan Ahmad (114). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (6/215)]
Larangan menyentuh wanita
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Andaikan kepala seseorang di tusuk jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya“. [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
Sedangkan pacaran adalah mendekati Zina, dan benarlah dalam AlQuran,
Allah Subhanahu wata’ala berfirman
” Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.(QS: An-Nuur:3)
dan juga :
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS: An-Nuur:26)
demikian sedikit tanggapan buat fai, barakallahufiik.
Disarankan untuk laki laki : Pilihlah Wanita yang Memiliki Agama
Yang Tua Dihormati, Yang Kecil Disayangi « Qur'an dan Sunnah said
[…] Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study […]
Bahaya Handpone (HP) di Tangan Anak « Qur'an dan Sunnah said
[…] Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study […]
Bolehkah Wanita Haidh Masuk ke Masjid ? « Qur'an dan Sunnah said
[…] Orang Tua Menolak Menikahkan Anak Perempuannya Karena Alasan Study […]