Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Bolehkah Menyembelih Hewan Sakit ?

Posted by Admin pada 06/12/2009

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit

Jika ada seekor hewan yang sakit di mana jika disembelih mungkin tidak ada yang berselera untuk memakannya, apakah sebaiknya disembelih, dibuang, atau dibiarkan sampai mati?

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/484): “Jika faktanya seperti yang diutarakan (dalam pertanyaan), hendaklah anda menyembelihnya dalam rangka menjaga harta agar tidak terbuang percuma dan jangan biarkan sampai mati, karena hal itu berarti membuang harta dengan sia-sia. Kemudian tawarkan dagingnya (disertai keterangan) kepada siapa saja yang berselera memakannya. Jika tidak ada yang mau memakannya, berikanlah kepada anjing, kucing, atau binatang lainnya yang akan memakannya.

Menyembelih Binatang Yang Terancam Mati, Karena Terkena Sesuatu yang Memudaratkannya

Apa hukum menyembelih binatang yang terancam mati karena terkena sesuatu yang memudaratkannya?

Jawab:

Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/384-385): “Tidak mengapa menyembelih binatang yang halal dimakan jika terkena sesuatu yang membahayakannya (mengancam hidupnya) agar bisa dimakan setelah disembelih, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i, maka halal).” (Al-Ma’idah: 3)

Setelah disembelih secara syar’i maka tidak mengapa untuk dimakan jika tidak mengandung mudarat bagi yang memakannya.”

Al-Lajnah juga ditanya tentang seekor kambing yang tertabrak mobil hingga patah punggung dan kakinya, namun masih hidup, lalu ada seseorang yang segera menyembelihnya dengan cepat sebelum mati.

Al-Lajnah menjawab: “Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka sembelihan tersebut halal. Karena disembelih selagi masih bernyawa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i).” (Al-Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/383-384)]

Hukum Sembelihan Orang Mabuk

Apakah sembelihan orang yang sedang mabuk sah dan halal dimakan?

Jawab:

Penyembelihan binatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan yang sah. Di antaranya adalah yang menyembelih harus ahlinya, artinya orang yang pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang mabuk hilang akalnya.

Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”

Dikutip dari asysyariah.com penulis: redaksi asysyariah Judul: Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit

Baca Risalah terkait ini:
1.Tata Cara MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
2.Hukum MEMAKAN BANGKAI AYAM yang di Jual Dipasar
3.Hukum Menjual Barang-Produk Cacat
4.2 (Dua) Sebab Haramnya MAKAN DAGING ANJING
5.Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

5 Tanggapan ke “Bolehkah Menyembelih Hewan Sakit ?”

  1. mantab banget nie blog nya..melakukan dahwah secara on line semoga terus update artikelnya..

  2. wyne said

    leaving a great happy day here!

  3. Siti Fatimah Ahmad said

    Assalaamu’alaikum

    Sahabat dirai dan dijemput ke Laman Menulis Gaya Sendiri untuk menerima AWARD PERSAHABATAN – YOU’RE A GREAT BLOGGER sempena ULANG TAHUN PERTAMA laman saya. Salam mesra dari Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia.

    SITI FATIMAH AHMAD

  4. sedjatee said

    info yang bermanfaat… salam silaturrahim…, semoga selalu istiqomah di jalan dakwah… sukses…

    sedj
    http://sedjatee.wordpress.com

  5. […] Bolehkah Menyembelih Hewan Sakit ? […]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: