Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Lupa Mengucapkan Basmallah Saat Menyembelih, Halalkah Dagingnya?

Posted by Admin pada 13/12/2009

Penulis: As Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Soal : Apabila seseorang menyembelih pada hari raya (ied) atau hari lainnya, dan lupa mengucapkan basmalah. Apakah boleh memakan sembelihannya ?

Jawab :

Jumhur (kebanyakan) para ‘ulama ahli ilmu membolehkan. Sebagian dari mereka mengatakan : apabila tidak disebut nama Allah meskipun disengaja maka sembelihannya halal. Sebagian lain mengatakan : apabila lupa maka sembelihannya halal tetapi apabila disengaja tidak menyebut nama Allah maka tidak halal.

Yang dhohir sesungguhnya apabila disengaja tidak membaca basmallah dengan disengaja atau lupa maka sembelihannya jangan dimakan, karena Allah berfirman dalam Al Qur’an Al Karim yang artinya :“Dan janganlah kalian memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah”. (QS. Al An’am : 121)

Kemudian sebagian para ulama berdalil dengan hadits A’isyah yang shahih: “bahwa sekelompok manusia membawa daging dalam keaadaan mereka diketahui sebelumnya sebagai orang-orang kafir dan kami tidak mengetahui apakah daging tersebut pada waktu menyembelih menyebut nama Allah atau tidak -(yaitu mereka ditemukan pada waktu pagi hari dalam keadaan sebagai orang-orang muslim)- maka Nabi ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: “Bacalah oleh kalian bismillah dan makanlah.

Saya katakan: “Hadits ini dapat dijadikan hujjah apabila penyembelih adalah seorang muslim dan kamu mendapatkan petunjuk ke arah itu (yaitu penyembelih sebagai seorang muslim). Kemudian kamu tidak mengetahui apakah daging tersebut disebut nama Allah atau tidak, maka dihukumi pada asalnya seorang muslim mengucapkan bismillah sebelum menyembelih. Tetapi apabila engkau yakin daging itu tidak disebut nama Allah maka tinggalkanlah.”

Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah pasti Allah akan mengganti atasnya dengan yang lebih baik dari itu Wallahul musta’an.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail )

Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang Edisi VIII/1427H/Th.I

Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Judul: Seputar Hukum Penyembelihan

Baca Risalah terkait ini:
1.TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
2.15 (Lima Belas) Hal Yang Berkaitan Dalam Penyembelih Hewan Kurban
3.Hukum Daging yang Dijual di Pasar yang Tidak diBacakan Basmallah Ketika Meyembelih
4.Bolehkah Menyembelih Hewan Sakit ?
5.2 (Dua) Sebab Haramnya MAKAN DAGING ANJING

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: