Hukum Menggantungkan Gambar Makhluk Hidup
Posted by Admin pada 02/01/2010
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah
Soal: Apakah hukumnya mengantungkan gambar makhluk hidup di atas dinding?
Jawab:
Menggantungkan gambar-gambar makhluk hidup di atas dinding, apalagi yang besar ukurannya adalah haram. Walaupun hanya terlihat badan dan kepala saja karena disana ada unsur pengagungan.
Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (berlebihan) sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata tentang berhala-berhala, mereka adalah nama-nama orang sholih. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya (HR. Bukhori no. 4920).
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 86.
Sumber: Darussalaf.or.id offline dari http://abdurrahman.wordpress.com, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah, Judul: HUKUM MENGGANTUNGKAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP
Baca Risalah terkait ini:
1.MALAIKAT RAHMAT Tidak Akan Memasuki Rumah yang Didalamnya Terdapat Gambar, Patung dan Anjing
2.Dalil-Dalil tentang Gambar Makhluk Hidup
3.Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Gambar
4.Al Qur`an Turun Tidaklah Untuk Dipajang di Dinding Dan dijadikan Sebagai Lukisan / Ukiran Kaligrafi
5.BAHAYANYA Cerita-Cerita Khayalan dalam Komik Untuk Anak-Anak
6.Wanita Penebar Pesona, Menuai Petaka
Sorry, the comment form is closed at this time.