Hukum Menindik Telinga dan Hidung
Posted by Admin pada 09/01/2010
Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah dittany:”Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”
Jawab:
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121).
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, dia menjawab:’Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk mengambil perhiasan mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal: 54).
Sumber: dari darussalaf.or.id offline dikutip dari http://abdurrahman.wordpress.com/2007/10/02/hukum-menindik-telinga Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Judul: Hukum Menindik Telinga
Baca Risalah terkait ini:
1.Fatwa ulama– Menyambung dan Menambah Rambut Wanita
2.Larangan Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
3.HUKUM MENGERIK BULU-BULU ALIS
4.Wanita Penebar Pesona, Menuai Petaka
5.Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah
6.Hukum Memendekan Rambut Bagi Wanita
Rakhmat said
Informasi yang sangat bagus, hanya perlu ditambahkan infonya bagaimana jika laki-laki yang melakukannya bagaimana hukumnya ?
laki-laki haram memakai anting anting karena menyerupai wanita, dan bertasyabuh dengan orang kafir.
Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki
nurhayadi said
Assalamu’alaikum. Jazakallah khairan katsira atas postingannya.
dhirgham said
syukron atas penjelasannya