tanya:
Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak? Baca entri selengkapnya »
Posted by Admin pada 09/07/2009
tanya:
Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak? Baca entri selengkapnya »
Posted in Fatawa Ulama | Dengan kaitkata: agar bisnis kita cepat berkembang, apa saja yang di haramkan dalam berbisnis, cara cepat menjual barang | 2 Comments »