Penulis: Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Saudi Arabia
Tanya:”Bagaimanakah pandangan hukum syar’I mengenai tulisan yang menyebutkan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di tukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur/kwitansi yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti ini dibolehkan? Dan bagaimana nasehat anda mengenai masalah ini? Baca entri selengkapnya »