Oleh: ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah dalam hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan. Apa hukum syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini? Baca entri selengkapnya »