Penulis: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa menikah lebih dari satu (poligami) tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang di bawah tanggung jawabannya terdapat anak yatim dan ia khawatir tidak bisa berlaku adil . Baca entri selengkapnya »