Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut

Posted by Admin pada 24/06/2009

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : “Seorang datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mengarungi lautan dan membawa sedikit air, kalau kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”.

Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Ia (air laut) thahur suci mensucikan airnya, lagi halal bangkainya.”[lihat Ash-Shahihah no. 480].

Dalam hadits ini terdapat faedah penting, yaitu:

Halalnya semua yang mati di lautan dari binatang yang memang hidup di sana sekalipun dia telah terapung di atas air.

Dan alangkah bagusnya apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa dia ditanya lalu dia menjawab : “Sesungguhnya Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya airnya laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal.” (Hadits Riwayat Ad-Daraquthni no. 538)

Adapun hadits yang melarang memakan apa yang sudah terapung darinya (air laut) tidaklah sah. [Ash-Shahihah I/788].

Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. Penerjemah : Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc. Pustaka Salafiyah, Banyumas. Cet. Ke-1, Shafar 1429H/Maret 2008 M. Hal. 268-269.

6 Tanggapan ke “Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut”

  1. Menik said

    terimakasih, saya jadi lebih banyak tau

  2. baezur said

    setuju, karena aku juga sering makan bangkai laut goreng seperti sotong, ikan asin, ikan teri, kakap, dll.
    tapi bagai manakah hukumnya makan binatang laut bertaring ato berbisa seperti ular laut?…
    mohon pencerahan.

    dari hadits diatas semua yang dilaut halal termasuk bangkainya.

  3. […] Baca Risalah terkait: Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut […]

  4. […] Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut […]

  5. […] Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut […]

  6. […] Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut […]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: