Qur'an dan Sunnah

Agama itu Nasehat

Hukum Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan)

Posted by Admin pada 15/05/2009

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151): “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”

Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:

1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.

2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).

3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.

Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama.” Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa’ (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:

“Dan tidak setiap air (yang memancar, pent.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.

Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]

Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)

Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.”

Sumber: dikutip dari http://akhwat.web.id, Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H)

Baca risalah terkait : Terlanjur Zina Ingin Taubat, Bagaimana ?

Diarsipkan pada: https://qurandansunnah.wordpress.com/

11 Tanggapan to “Hukum Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan)”

  1. NURA said

    Ass,,,nach inilah yg hrs di ketahui,,,krn sdh banyak Orang INDONESIA senonoh aborsi,,,ngga takut,,he,,,he

  2. seandainya tulisan ini dibaca oleh mereka yang berniat aborsi, Insha Allah akan berpikir dua kali. Betapa beratnya hukuman yang akan diterima di Hari Akhir kelak.

    saya senang dengan tulisannya. sangat mendalam. saya sering datang untuk membaca walaupun jarang kasih komentar ya.

    selalu ditungu posting selanjutnya

  3. sarifhusin said

    orang yang melakukan aborsi seharusnya dihukum seberat-beratnya misal hukum mati saja.

  4. angga said

    terimakasih atas infonya…

  5. aziza said

    naudzubillah min dzaliq.. semoga kita dihindarkan dari perbuatan seperti itu.
    salam

  6. Muklis|BBM said

    Harusnya kita semua sadar janin itu titipan Tuhan, mengugurkan tanpa ijin itu jelas haram hukumnya, dan pastinya akan berpengaruh ke kedua belah pihak, baik ibu maupun janinnya, terimakasih atas artikelnya, semoga kita semua terlindung dari perbuatan yang tercela, amin salam dari BBM

  7. Memang sekarang bnyk orang yang kurang menyadari akan tindakan pembunuhan atas anaknya sendiri.Tega nya.Nice post.Makasih atas kunjunganya.Blog yg sangat imani

  8. loly said

    makasih atas infonya..mudah2an Allah menjauhkan hal ini dari hidupku..aminnn

  9. […] Terakhir Hukum Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan) « Qur’an dan Sunnah on Terlanjur Zina Ingin Taubat, Bagaimana ? on […]

  10. sukamtonuri said

    Mudah-mudahan Allah menjauhkan keluarga dan keturunan kita dari perbuatan aborsi yang dilarang oleh Allah itu.

  11. […] Hukum Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan) […]

Tinggalkan komentar